Pelantikan DPRD Rejang Lebong Diwarnai Insiden: Wartawan Dilarang Meliput, PWI Menyatakan Kekecewaan

Senin 26 Aug 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Pelantikan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong masa bakti 2024-2029, yang dilaksanakan pada Senin (26/8) pagi, diwarnai dengan insiden yang menimbulkan protes dari kalangan pers.

Sejumlah wartawan mengalami pembatasan akses saat mencoba meliput rapat paripurna istimewa tersebut. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang wartawan masuk ke area acara kecuali mereka dapat menunjukkan undangan khusus. Padahal, pelantikan anggota DPRD seharusnya merupakan agenda terbuka untuk umum.

BACA JUGA:Wartawan NTT Tolak Perubahan Kedua UU Penyiaran

BACA JUGA:Mikel Arteta Bikin Wartawan Tertawa

Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan wartawan yang merasa hak mereka untuk meliput acara telah dibatasi. Menanggapi hal ini, Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rejang Lebong, Nur Muhammad, menyatakan ketidakpuasannya.

“Ini sangat disayangkan. Gedung DPRD adalah milik rakyat, sehingga wartawan seharusnya diberi kebebasan untuk meliput dan menyebarluaskan kegiatan ini,” kata Nur Muhammad.

Lebih lanjut, Nur Muhammad menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait pelarangan peliputan ini.

BACA JUGA:Yulius Maulana Berjanji Umrohkan Wartawan Lahat Jika Terpilih sebagai Bupati

BACA JUGA:Polisi dan Wartawan Diganjar Penghargaan

“Kami berencana untuk mengajukan surat somasi kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Kategori :