REL, Palembang - Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal.
Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menyatakan bahwa sejumlah 74 narapidana laki-laki dan tiga perempuan mendapat remisi, dengan rentang waktu antara 15 hari hingga dua bulan.
Menurut Djaya, penerima remisi tersebut terbagi menjadi 17 narapidana dengan remisi 15 hari, 54 narapidana dengan remisi satu bulan, lima narapidana mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu narapidana memperoleh remisi dua bulan.
Rutan Kelas I Palembang, Lapas Kelas I Palembang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak.
Ilham Djaya menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan tersebut meliputi menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini adalah bentuk pemenuhan hak-hak narapidana," ujar Ilham Djaya.
Selain remisi, hak-hak lain seperti asimilasi, integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang juga diberikan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Kakanwil Ilham optimis bahwa langkah ini akan membantu mereka kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana mereka. (*)