Seorang Tahanan Tewas Akibat Penganiayaan di Rutan Kelas 1 Depok

Minggu 01 Sep 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, DEPOK -  Seorang pria berinisial RA (26) meninggal dunia akibat penganiayaan dan pengeroyokan di area tempat cukur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok pada Kamis (29/8).

Insiden ini terjadi beberapa jam setelah RA, yang merupakan tersangka kasus narkoba dari Polda Metro Jaya, dititipkan ke Rutan Cilodong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika RA diserahkan ke Kejari Depok oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong pada pukul 15.30 WIB dan diterima oleh pihak rutan pada pukul 16.00 WIB," jelas Ade Ary.

Sekitar pukul 18.30 WIB, keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong yang menginformasikan bahwa RA dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:Petugas Rutan Poso Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

BACA JUGA:Ibunda Ayu Ting Ting Pingsan Usai Pemakaman Cucu Ketiga

Setibanya di rutan, keluarga diberitahu bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran, namun mereka tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan RA.

"Kemudian oleh petugas rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Ade Ary.

Setelah korban dibawa ke rumah duka, keluarga RA menemukan beberapa luka dan lebam pada tubuh korban. Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sekitar pukul 17.00 WIB, RA menjalani proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut.

BACA JUGA:Petugas Rutan Poso Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

BACA JUGA:Sering Diminta Uang dan Diludahi, Beben Nekat Bunuh Nur Kholiq

"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Ade Ary.

Enam orang tahanan di rutan tersebut, yang berinisial I, T, S, L, A, dan Y, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade Ary, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam penganiayaan tersebut.

Kategori :