Tragedi Tabrakan Kapal di Sungai Musi
REL, Banyuasin - Seorang nahkoda kapal berusia 50 tahun, bernama Doris, yang menjadi korban tubrukan kapal antara TB Jasa Karya dengan TB Karya Pasifik di perairan Sungai Musi, akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Selasa (26/12/2023).
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan yang terdiri dari Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI, Polri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pelabuhan (KPLP), pihak kapal, dan masyarakat setempat berhasil menemukan korban setelah dua hari pencarian intensif.
Pencarian korban dilakukan dengan melibatkan berbagai sumber daya, termasuk RIB 02 KN SAR Setyaki, LCR (Landing Craft Rubber) milik Basarnas, peralatan Aqua Eye, dan perahu nelayan masyarakat setempat.
Operasi pencarian kembali dilanjutkan pada hari kedua dengan penyisiran di permukaan perairan Sungai Musi. Pukul 09.50 WIB, korban berhasil ditemukan sejauh 50 meter dari lokasi kejadian awal.
BACA JUGA:Warga Baturaja Hilang, Ditemukan Setelah Empat Hari
BACA JUGA:BPBD Lahat Terapkan Sistem Deteksi Gempa Canggih
"Korban berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke ambulance untuk dibawa ke RS Bhayangkara Palembang," ujar Kepala Kantor Basarnas Palembang, Raymond Konstantin.
Dengan ditemukannya korban, operasi SAR dinyatakan ditutup, dan unsur-unsur gabungan kembali ke satuan masing-masing. Meskipun demikian, tragedi ini memberikan pelajaran penting bagi pihak terkait dan masyarakat luas.
Kepala Kantor Basarnas Palembang juga menghimbau kepada kapal, TB, maupun masyarakat yang beraktivitas di Sungai Musi untuk selalu memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.
"Penting bagi semua pihak untuk memakai alat pelindung diri dan mematuhi prosedur keselamatan demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya.
Tragedi ini mencuatkan pentingnya kepatuhan terhadap protokol keselamatan di perairan dan menekankan perlunya tindakan pencegahan yang lebih ketat untuk menghindari kecelakaan serupa yang dapat merenggut nyawa manusia. (rls)