REL, Palembang - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui portal SSCASN yang semula akan berakhir pada 6 September, kini resmi diperpanjang hingga 10 September.
Hal ini diumumkan dalam Surat Kepala BKN dengan nomor 5900/B-KS.B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Penyesuaian Jadwal Pengadaan Seleksi CPNS tahun anggaran 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, 5 September 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu alasan utama perpanjangan ini adalah adanya masalah teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Peruri, yang menyebabkan banyak calon pelamar tidak dapat membeli atau menggunakan meterai elektronik untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan.
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang : Tak Ada Niat Jegal
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Sawit di Kebun Warga STL Ulu Terawas, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Kabur
Gangguan teknis pada pembelian dan penggunaan e-meterai menjadi penyebab utama penundaan jadwal tersebut.
"Kami tidak bisa membebankan masalah teknis ini kepada calon pelamar. Oleh karena itu, Panselnas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama empat hari, dari semula 6 September hingga 10 September 2024 pukul 23:59 WIB," ungkap Suharmen dalam pernyataan tertulisnya.
Selain memperbaiki kendala teknis, perpanjangan ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi CPNS yang pada tahun ini membuka 250.407 formasi di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pemerintah berharap, perpanjangan ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk bersaing dalam seleksi CPNS tahun ini.
Per 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pelamar yang telah terdaftar mencapai 2.922.336 orang, dengan 1.011.148 di antaranya telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Suharmen juga mengimbau agar para pelamar tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu, karena hal ini dapat menyebabkan penundaan lebih lanjut dalam proses pendaftaran.
Ia menyarankan agar pelamar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, banyak pelamar mengeluhkan kesulitan dalam pembelian e-meterai baik melalui portal resmi maupun kantor Pos.
Peruri, sebagai penyedia layanan e-meterai, telah menyampaikan permintaan maaf atas gangguan yang terjadi.