BACA JUGA:Menelusuri Tambang Terbesar di Padang: Pusat Aktivitas Pertambangan di Sumatera Barat
BACA JUGA:Misteri Tambang di Bangka Belitung: Menyingkap Cerita Mistis di Balik Kekayaan Timah
9. AA - Manajer Operasional Tambang CV VIP
10. TT - Tersangka kasus perintangan penyidikan
11. RL - General Manager PT TIN
12. SP - Direktur Utama PT RBT
13. RA - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW - Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
15. Helena Lim - Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis - Perwakilan dari PT RBT
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka diumumkan pada Selasa, 26 Maret 2024, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:3 Raja Tambang di Provinsi Bangka Belitung: Menggali Kekayaan Timah dari Tanah Serumpun Sebalai
BACA JUGA:4 Raja Tambang di Bangka Belitung: Para Pemimpin Industri yang Menguasai Kekayaan Alam
Pada saat itu, Helena langsung ditahan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan cukup untuk menetapkan Helena sebagai tersangka.
Selama penggeledahan yang dilakukan di rumah Helena Lim, Kejagung menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta, yang setara dengan Rp 23,3 miliar. Selain itu, kantor PT QSE dan PT SD juga digeledah.
Keesokan harinya, Kejagung mengumumkan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harvey adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang sama dengan Helena Lim.