Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Menuntut terdakwa HZ dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Hendr Zainuddin sendiri dicegat wartawan seusai sidang, enggan berkomentar. "Dengan penasehat hukum saja ya," cetusnya seraya berlalu. Dia lalu memeluk dan bersalaman dengan kerabatnya yang juga menyaksikan sidang.
Kuasa hukum terdakwa HZ, Tito Dalkuci SH, menyatakan mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena masih bermusyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya.
Terkait soal uang Rp400 juta yang mereka pertanyakan karena ada perbedaan perhitungan kerugian negara, berdasarkan fakta persidangan harusnya uang tersebut dikembalikan.
Sebelumnya dalam perkara yang sama ini, mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Romans dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada 29 April 2024.
Terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa ini juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)