RAKYATEMPATLAWANG – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap IA (21), seorang wiraswasta dari Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, pada Selasa malam, 10 September 2024.
IA diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, yang dilaporkan oleh NA setelah merasa dirugikan dan terancam oleh pelaku.
BACA JUGA:Dugaan Gadis Penjual Gorengan Dirudapaksa Sebelum Tewas Dikubur di Padang Pariaman, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Berita Kriminal Heboh di Sulawesi: Wanita Terekam CCTV Mencuri di Pasar, Videonya Viral
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
menjelaskan bahwa NA mengetahui penyebaran konten pribadinya melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Pelaku diduga tidak hanya menyebarkan konten pornografi, tetapi juga mengancam korban untuk memenuhi permintaannya agar video tersebut tidak disebarkan lebih luas.
BACA JUGA:Paman Aniaya Ponakannya di Bulukumba, Sulsel: Terus Dihajar Meski Korban Minta Ampun
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun di India Tewas Setelah Dioperasi oleh Dokter Gadungan yang Belajar dari YouTube
NA merasa terancam dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tim Sat Reskrim Polres Sinjai, dengan koordinasi dari Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa dan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah, berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati terhadap korban.
BACA JUGA:Bocah 15 Tahun Tewas Usai Dioperasi Dokter Gadungan yang Belajar dari YouTube