REL , Malang – Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, telah menetapkan 10 orang pesilat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial ASA (17) asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, meninggal dunia.
Kasus tersebut melibatkan empat pelaku dewasa dan enam pelaku di bawah umur.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih, pada Jumat (12/9), menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan terdiri dari empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam pelaku lainnya masih berstatus anak-anak.
Imam menjelaskan, para pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Tangkap Delapan Tersangka
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap
“Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan, dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak,” ujar Imam.
Kronologi Kejadian
Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) dan Jumat (6/9) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Imam menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada Rabu (4/9) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep.
Peristiwa itu melibatkan lima pelaku, termasuk ARG (19), S (20), serta tiga pelaku di bawah umur.
Saat itu, ASA diminta membuat surat klarifikasi karena mengenakan atribut salah satu perguruan silat dalam sebuah video di WhatsApp, meskipun korban bukan anggota perguruan tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Tertangkap di Jambi
BACA JUGA:Oknum Ketua PPS Kepergok Ngamar Bareng Kekasih
Dua hari setelah kejadian pertama, pada Jumat (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB, ASA kembali menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, oleh sejumlah pelaku yang sebelumnya terlibat dalam pengeroyokan pertama.
"Modus operandi para pelaku, baik dewasa maupun anak-anak, adalah menganiaya korban karena korban mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat, tetapi tidak pernah menjadi anggota perguruan tersebut," jelas Imam.