Berdasarkan hasil visum, pengeroyokan tersebut menyebabkan ASA mengalami luka-luka serius, termasuk pendarahan, kerusakan pada sel otak, dan memar pada paru-paru.
Setelah dirawat selama enam hari di rumah sakit, ASA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/9).
BACA JUGA:Tak Tahan dipukuli, Bapak Laporkan Anak Ke Polisi
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan
“Kemudian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan terhadap laporan itu,” tambah Imam.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
“Hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Imam, menutup pernyataannya.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan yang melibatkan kelompok pesilat di Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.***