REL, Lahat - Patut cukup berbangga, Kopi Robusta dari Kabupaten Lahat diakui dikancah Nasional, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Agustus 2024 secara resmi menerbitkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati mengatakan sertifikat itu diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat.
"Pencatatan kekayaan intelektual IG tersebut melalui proses yang cukup panjang setelah diterimanya berkas pendaftarannya pada 18 Juni 2021," ujarnya.
Dikatakannya, sebelum terbit, Tim Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI pada Juli 2024 turun ke Kabupaten Lahat melakukan pemeriksaan substantif.
BACA JUGA:Perkuat Konsolidasi, Jalin Silaturrahmi dengan Masyarakat
BACA JUGA:M Hasan Pakaja Jabat Kajari Pagar Alam
Informasi dihimpun wilayah berjuluk Bumi Seganti Setungguan ini salah satu penyumbang produksi kopi robusta terbesar di Sumatera Selatan dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 hektare. Inilah area penghasil kopi di Kabupaten Lahat yakni Gumay Ulu, Kota Agung dan Merapi.
Menurut Dedi salah satu pecinta kopi Robusta Kopi Robusta Lahat, bahwa Lahat mempunyai karakteristik kopi yang kuat dan rasa manis yang tinggi (sweetnes) dengan cita rasa.
"Alhamdulillah, ini menandakan Lahat salah satu penghasil kopi robusta terbaik di Nasional," ujarnya. (*)