REL, OKU Timur - Manager Hotel Tiara di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur (OKUT), Ebson Fredy Susanto (35), terancam hukuman 4 tahun penjara. Sebab, dia menggelapkan uang setoran hotel tempatnya bekerja, sebanyak Rp43.531.000.
Dia ditangkap aparat Polsek Belitang I, 14 hari setelah membawa kabur uang setoran hotel tersebut. “Tersangka kami tangkap 12 September 2024, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kapolres OKUT AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (13/9).
Tersangka Ebson, warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKUT. ”Tersangka Ebson sebelumnya merupakan manager Hotel Tiara, sekaligus pemegang keuangan,” tambah Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH.
Dikatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban Mailan Fikri selaku pemilik Hotel Tiara. “Barang bukti yang kami amankan, 4 rekap fotokopi rekap pembukuan pendapatan Hotel Tiara dan 14 lembar fotokopi rekap pembukuan pendapatan biliar Hotel Tiara,” ulasnya.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Pamong Praja 1
BACA JUGA:Pria Lansia di Mura Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Berikut bukti 14 lembar fotokopi rekap pembukuan pendapatan dari kafe Hotel Tiara. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)