REL,BACAKORAN.CO – Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasangan lansia pemilik kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban penipuan terkait dua aset properti mereka.
Aset tersebut diduga diambil alih oleh TRD, salah satu anak kos mereka, tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.
Kejadian ini berawal pada tahun 2017 ketika TRD menyewa dua kamar kos milik Maria untuk bisnis laundry.
TRD, yang dikenal akrab dengan Maria, meminta izin untuk membuka rekening atas nama Maria dengan alasan untuk menampung uang dari usaha laundry.
Maria, yang percaya pada TRD, memberikan data pribadinya dan TRD mengurus pembukaan rekening di bank.
BACA JUGA:Fakta di Balik Video Viral Pencurian 7 Motor di Bogor
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Tangkap Delapan Tersangka
TRD kemudian mengusulkan untuk membagi aset Maria di Tenggilis Lama III B No 56 menjadi tiga bagian untuk disewakan sebagai ruko.
Maria menyetujui usulan tersebut dan menyerahkan sertifikat tanah serta tanda tangan pada dokumen yang tidak dibaca secara mendetail.
Ruko tersebut kemudian dibangun menggunakan dana pinjaman bank, dan Maria pindah ke rumah lain di dekat ruko.
TRD juga mengusulkan agar aset dekat apartemen diurus untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maria menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa tanda terima. Namun, setelah pindah, Maria mulai mengalami kesulitan menghubungi TRD dan mendapati bahwa laundry milik TRD sering tutup.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Tertangkap di Jambi
Pada tahun 2021, Maria mengetahui dari petugas PPAT bahwa dua dari tiga ruko yang dibangun sudah menjadi milik TRD, sementara satu ruko lainnya menjadi milik TRD.