Dokumen yang ditandatangani Maria awalnya dinyatakan sebagai hibah tanah kepada TRD, padahal Maria mengaku tidak pernah memberikan tanahnya.
Maria melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2022, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Maria juga menggugat TRD, petugas PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional melalui Pengadilan Negeri Surabaya, namun gugatan tersebut tidak dapat diproses karena domisili TRD tidak jelas.
BACA JUGA:10 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Malang hingga T*was
BACA JUGA:Pasal Dihina dengan Kata tak Senonoh, Ade Lapor Polisi
Selain itu, Maria baru-baru ini mengetahui bahwa asetnya yang berada dekat Apartemen Metropolis juga sudah menjadi milik TRD.
Rumah tersebut kabarnya akan dilelang setelah TRD meminjam dana bank sebesar Rp 500 juta menggunakan jaminan rumah dan tidak membayar cicilannya.
Maria merasa sangat dirugikan dan berharap ada tindak lanjut dari pihak berwajib untuk mengusut kasus ini dan mengembalikan haknya.(*)
,