REL , JAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan di Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa para pelaku berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54). “Mereka semua adalah warga Sukabumi dan Cianjur dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan ini,” ujar Rita, Minggu (15/9).
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya S menyewa mobil, H bertindak sebagai mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sebagai sopir, YS mengantar H, OS berpura-pura menjadi ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.
BACA JUGA:Pembunuhan Sad*s di Padang Pariaman, Jasad Nia Ditemukan Terkubur dengan Luka Lebam
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan 100 Ekor Kambing dan Sapi
Modus penipuan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Perum Grand La Palma, Sukabumi, pada 28 Mei 2024, dan di Kampung Cibalung, Sukabumi, pada 4 September 2024.
Para korban, ASW (51) seorang guru asal Depok, dan BI (43) karyawan swasta asal Sumatera Utara, masing-masing mengalami kerugian Rp100 juta dan Rp250 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Para pelaku meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai ustad yang mampu menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Setelah korban memberikan uang tunai, pelaku mengajak mereka ke sebuah vila untuk melakukan ritual, di mana korban diminta memasukkan uang ke dalam kotak besar.
Saat korban berada di kamar yang dikunci dari luar, para pelaku melarikan diri dengan membawa uang korban, meninggalkan kotak berisi uang palsu.
Barang bukti yang disita polisi antara lain dua kotak kayu berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua mobil, dan tujuh telepon genggam.
BACA JUGA:2 Pelaku Tertangkap Tangan Tertangkap Tangan Edarkan Sabu
BACA JUGA:Motor Kredit Baru 3 Kali Dicicil Diembat Maling
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau warga yang merasa menjadi korban modus ini untuk segera melapor agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,”tambah Rita.***