REL, Empat Lawang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melakukan uji tera terhadap mesin pengisian BBM di 4 SPBU, yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
Ke 4 SPBU tersebut, yaitu SPBU Talang Gunung, SPBU Talang Banyu, yang semuanya berada di Kecamaan Tebing Tinggi. Kemudia di Kecamatan Pendopo, yaitu SPBU Pagar Tengah dan SPBU Landur.
Kepala Disprindag Kabupaten Empat Lawang H. Muhammad Taufik, mengatalan, uji tera tersebut dilakukan selama 2 hari, yang bekerjasama dengan petugas tera dari Kota Lubuklinggau.
"Tera ulang SPBU ini untuk menjamin ketepatan alat ukur setiap SPBU dan juga melindungi kepentingan konsumen," kata Taufik.
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Kupang Baru Bangun Jalan Usaha Tani
BACA JUGA:Muncul Gerakan MLB PBNU, Upaya Menggoyang Posisi Gus Yahya sebagai Ketum, Ada Apa?
Sementara itu Kabid Perdagangan pada Disprindag Kabupaten Empat Lawang Ade Chandra menambahkan, tera ulang ini di laksanakan atas permintaan pemilik SPBU sebagai syarat wajib.
"Karena SPBU wajib melaksanakan tera ulang minimal 1 kali dalam satu tahun," ungka Ade Chandra.
Dilanjutkan Ade, hasil pengujian yang dilakukan untuk pompa ukur bbm yang di lakukan tera ulang masih memenuhi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan). Sehingga bisa di bubuhkan tanda tera sah.
"Masa berlaku tanda tera sah paling lama 1 tahun setelah dilaksanakan tera ulang, namun apabila sebelum 1 tahun terdapat laporan atau permohonan kembali untuk dilaksanakan tera ulang, maka tanda tera sah akan dibubuhkan kembali," ujarnya. (*)