Kepergok Patroli Polisi Beli Rokok di Warung Pakai Upal

Selasa 17 Sep 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL,  Muara Enim - Aksi Ananda (42) yang mencoba mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara dibelikan rokok di sebuah warung di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini tak berjalan mulus.

Warga Jl H Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim dipergoki oleh pemilik warung dan di saat bersamaan melintas petugas Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patrol rutin di wilayah tersebut, saat digeledah di saku celananya ditemukan plastik warna hitam berisi sebanyak 27 lembar upal pecahan seratus ribuan. 

Tersangkapun tak dapat lagi mengelak, dia mengakui berencana mengedarkan upal terseebut di wilayah Kecamatan Gunung Megang dan sekitarnya, atas pengakuanya tersebut dia pun dibawa ke Polsek Gunung Megang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.   

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, penangkapan berawal saat petugas Polsek Gunung Megang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Gunung Megang, Ipda Mar Erwin sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut pada Minggu (14/9) sore sekitar pukul 15.00. Pada saat melintas di jalan lintas Desa Pelita Jaya, Kecamatan Gunung Megang petugas dihampiri oleh seorang warga setempat bernama Yudi (37).

BACA JUGA:Sharenting, Pahami Batasan dan Dampak Posting Anak di Medsos

BACA JUGA:Pelihara Kucing Bikin Susah Hamil, Mitos atau Fakta?

Yudi mengaku saat itu di warung miliknya ada seorang pria yang tidak dia kenal baru saja membeli beberapa bungkus rokok dengan menggunakan upal pecahan seratus ribuan, mendapatkan informasi berharga tersebut petugas pun bergerak cepat mengejar tersangka.

Upaya petugas patrol Polsek Gunung Megang tak sia-sia, tersangka dapat ditemukan tak jauh dari warung tempatnya membeli rokok diduga dengan upal tersebut, petugaspun menghentikan tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik warna hitam yang disimpan di saku kiri celana tersangka berisi sebanyak 27 lembar upal selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga dibeli dengan upal. 

Diantaranya, empat bungkus rokok RC Red Bold, satu bungkus rokok RC, satu pounch minyak goreng merek Fortune ukuran 500 mililiter dan satu kaleng susu kental manis.    

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenaskan saat ini tersangka Ananda telah diamankan di Mpolsek Gunung Megang.  

“Modus operandinya tersangka mengedarkan uang palsu ini dengan membeli barang di warung-warung tradisional, dari sana tersangka mendapatkan uang kembalian, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dan sudah sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.  

Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :