REL, Palembang - Polisi akhirnya mengungkap motif dibalik pembunuhan terhadap Yundi Efran (27), yang terjadi di kontrakkannya di Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2 Palembang, pada Kamis malam (11/7/2024). Korban ketika itu ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam kamar mandi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan aksi pelaku dipicu sakit hati terhadap korban, karena sudah melantarkan anak dan istrinya yang merupakan adik kandung dari pelaku Romli.
Bahkan, motif lainnya, korban sering mencuri barang berharga milik keluarga pelaku yang merupakan istri korban, adik kandungnya pelaku.
Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa korban sakit hati dan sering mencuri barang berharga milik keluarga pelaku,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA:Edward Hadiri Rakornas Bahas Netralitas ASN di Jakarta
BACA JUGA:Pasokan Air Bersih PDAM Tirta Bukit Sulap Masih Terkendala
Pelaku mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pembunuhan terhadap korban. “Inilah motif pelaku pembunuhan di Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2,” jelas Harryo.
Anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (16/9/2024) siang,” terang Harryo.
Sebelumnya, kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Yundi Efran (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam kamar mandi kontrakannya di Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2 Palembang pada Kamis (11/7/2024) malam, mulai menemui titik terang.
Polisi berhasil mengamankan satu tersangka seorang pemuda yang ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam kamar mandi di kontrakannya.
Tersangka merupakan kakak iparnnya, Romli (29), warga Jalan Perdamaian Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan anggotanya telah mengamankan satu pelaku ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana.
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, satu helai jaket hoodie warna putih dan satu buah sendal merk Savilo sebelah kanan.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (*)