Pemuda di Kupang Bikin Rusuh di Pesta, Dihukum Jalan Jongkok dan Merayap

Kamis 19 Sep 2024 - 09:57 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

 Aparat kepolisian pun mengingatkan agar semua pihak menghormati acara yang dihadiri dan tidak membuat kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum. 

BACA JUGA:MenPAN RB Beri Tiga Kado Istimewa untuk Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK 2023

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp200 Ribu Setiap Hari Hanya Dengan Membaca Berita – Ini Caranya!

Masyarakat berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (*)

Kategori :