REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengumumkan bahwa ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi administrasi.
Berdasarkan pengumuman resmi nomor 810/6/PANSEL-ASN.4L/2024, hanya 364 dari 489 pelamar yang berhasil memenuhi syarat untuk 25 formasi yang tersedia.
BACA JUGA: Fauzan Kembali Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Empat Lawang, Siap Evaluasi dan Perbaiki Kinerja
BACA JUGA: Jangan Abikan! Ini Alasan Pentingnya Penggantian Oli Gardan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Yulian Sapta Pratama, menjelaskan bahwa banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa alasan.
“Mayoritas pelamar TMS disebabkan oleh persyaratan dokumen yang tidak terunggah dengan baik, format dokumen yang tidak sesuai, atau kualifikasi pendidikan yang tidak cocok dengan jabatan yang dilamar,” jelas Yulian pada Jumat, 20 September 2024.
BACA JUGA: Menginjak Rem Sebelum Menyalakan Mobil Matic: Mengapa Ini Penting?
BACA JUGA: Pentingnya Perawatan Motor Injeksi: Tanda-tanda yang Harus Diwaspadai
Sebagai bagian dari proses seleksi, panitia akan memberikan kesempatan bagi pelamar untuk melakukan verifikasi ulang dokumen berdasarkan sanggahan yang disajikan.
Masa sanggah ini berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September 2024. Pelamar yang tidak mengajukan sanggahan dalam periode tersebut akan dianggap menerima hasil seleksi administrasi tanpa persetujuan.
BACA JUGA: Waspada Penipuan CPNS 2024! KemenPANRB dan BKN Tegaskan Tidak Bekerja Sama dengan Bimbel Manapun
BACA JUGA: Bawa Ekstasi 10 Ribu Butir, Ferry Dituntut 18 Tahun Penjara
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelamar dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi CPNS secara transparan dan akuntabel.(*)