REL , Jember - Bea Cukai Jember berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang pada Jumat (20/09) lalu.
Penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, Sardiyanto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan surveilans di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil surveillance, kami mengamankan seorang pria berinisial ALN yang diketahui menimbun rokok polos di dalam bangunan tersebut,” ungkap Sardiyanto.
BACA JUGA:Warga Lubuk Pandan Ditangkap, Diduga Pengedar Sabu
BACA JUGA:Selipkan Sabu di Case Handphone, Warga Desa Talang Ubi Ditangkap
Dalam penindakan ini, petugas menyita 848 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai.
Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 1.170.240.000, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 632.608.000.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.
BACA JUGA:Penumpang Kaisar Bermuatan Bawang Putih Terjatuh di Fly Over Jakabaring
BACA JUGA:Pemuda Tak Beridentitas Tewas Ditengah Rel
Sardiyanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, tetapi juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal,” tegasnya.***