REL, Empat Lawang - Patut diacungkan Jempol, menindak lanjuti maraknya hal-hal yang mengarah kemaksiat seperti minuman keras, narkoba pornografi khusunya pada pesta persedekahan dan lainnya.
Bersama ini di buat Surat Kesepakan Bersama (SKB) antara Forum Pimpinan Kecamatan Lintang Kanan (Camat, Kapolsek, Danramil, beserta kepala KUA dan Ketua Forum Kades, dengan isi kesepakatan sebagai berikut :
1. Melarang pelaksanaan pesta muda mudi, pada acara persedekahan dan lainnya
2. Pelaksanaan Musik/organ pada pesta persedekahan hanya sampai pukul 14.00 WIB
BACA JUGA:Kewajiban Pemerintah Merangkul Semua Organisasi
BACA JUGA:Pj Bupati Doa dan Dzikir Bersama di Lapas Empat Lawang
3. Melarang keras penjualan minuman keras, dan sejenisnya pada acara persedekahan dan mainya serta perjudian
4. Melarang mengadakan acara yang mengandung pornografi/porno aksi,termasuk musik musik remix yang tidak sesuai dengan norma-norma.
Adapun sanksi terhadap pelanggar ketentuan sebagai berikut
1. Pembubaran acara
BACA JUGA:Begal Bersenpi Beraksi di Siang Bolong
2. Penyitaan organ
3. Pencabutan izin usaha organ
4. Apabila organ tersebut berasal dari luar kecamatan maka selanjutnya dilarang masuk ke lintang kanan.
Nah, dalam edaran ininjuga disebutkan bahwa setiap pelanggar yang dimaksud sesuai Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2Tahun 2020 Bab VII pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan san/atau denda paling banyak Rp 50 juta