REL,BACAKORAN.CO – Komedian Alfiansyah Bustami, atau yang lebih dikenal sebagai Komeng, berpeluang besar menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nama Komeng muncul sebagai calon kuat setelah sejumlah anggota DPD terpilih menyetujui usulan pewak yang baru pertama kali duduk sebagai senator tersebut untuk menjadi pimpinan MPR periode 2024-2029.
BACA JUGA:Silaturahmi Kebangsaan: Pertemuan Megawati dan Prabowo, Isyarat Pembicaraan Koalisi
BACA JUGA:Gempa Bumi Terkini di Sukabumi, Jawa Barat
Senator muda asal Sulawesi Tengah, Akbar Supratman, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di The Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Akbar menyatakan bahwa sekitar 20 anggota DPD terpilih mendukung pencalonan Komeng.
“Kenapa kami memilih Bang Komeng? Karena dengan cara beliau berkomunikasi, suasananya jadi lebih cair,” kata Akbar. Dukungan terhadap Komeng juga datang dari sejumlah wilayah.
Akbar yang mewakili Timur 1 menegaskan bahwa dukungan terhadap Komeng bukan hanya dari wilayah Timur, melainkan juga dari Barat 1 dan Barat 2.
BACA JUGA:Strategi Produsen Lokal Menghadapi Persaingan Motor Listrik Murah di Indonesia
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dorong Daerah Adopsi Transportasi Listrik seperti Jakarta
Akbar menambahkan, meskipun para pendukung Komeng mengusulkan namanya sebagai pimpinan MPR, mereka tetap menghormati proses pemilihan pimpinan DPD.
“Kami tidak bermaksud melangkahi proses pemilihan pimpinan DPD, tetapi ini gerakan organik dari teman-teman pendatang baru, yang jumlahnya sekitar 88 orang,” jelasnya.
Dukungan Suara Tinggi
Sementara itu, Al Hidayat Samsu, anggota DPD terpilih asal Sulawesi Selatan, menilai bahwa Komeng layak menduduki posisi Wakil Ketua MPR.
Menurutnya, Komeng memiliki dukungan yang kuat secara politik dengan meraih 5 juta suara di Jawa Barat pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Komeng dianggap pantas memimpin di MPR.
BACA JUGA:Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024