Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki.
BACA JUGA:A. Rivai Mundur dari DPRD Empat Lawang untuk Fokus di Pilkada 2024, PAW Tunggu Keputusan DPP PDIP
Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.
Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu.
Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (*)
Kategori :