Ini Kategori Tenaga Non-ASN yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK 2024, Sesuai Aturan Baru MenpanRB

Rabu 25 Sep 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Ini Kategori Tenaga Non-ASN yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK 2024, Sesuai Aturan Baru MenpanRB

REL, BACAKORAN.CO – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 27 September hingga Oktober 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan beberapa aturan baru terkait seleksi PPPK ini, salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. 

Aturan tersebut menjelaskan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun anggaran 2024, yang dikhususkan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Diumumkan! Gaji Pensiunan PNS Golongan III Naik 12% Mulai Oktober 2024

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Empat Lawang Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Petunjuk Teknis

Seleksi PPPK 2024 ini terbuka untuk dua kategori pelamar, yakni eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN. Namun, tidak semua tenaga non-ASN bisa mendaftar. 

Berikut adalah dua kategori tenaga non-ASN yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ini:

1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat ini.

2. Pegawai yang telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir tanpa terputus.

Selain itu, pelamar yang memenuhi syarat kategori tersebut hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini. Mereka juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer pada tahun 2024, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, namun seleksi PPPK dan CPNS kali ini dibuka secara terpisah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan bersamaan.

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Kategori :