Kepala Daerah Baru Dilarang Rekrut Pegawai Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. Foto : ist--
REL, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan agar kepala daerah yang baru dilantik tidak lagi mengangkat pegawai honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat tenaga non-ASN ke dalam jabatan ASN.
"Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau jabatan serupa untuk mengisi jabatan ASN," ujar Rini dalam siaran pers Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).
Pemerintah telah memulai penataan tenaga non-ASN sejak 2005, dengan mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi ASN secara bertahap.
BACA JUGA:Kurikulum Baru di Sumsel Didukung Pemerintah Kanada
Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 memperjelas bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 2022, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah tenaga non-ASN mencapai 2.355.092 orang, yang kemudian menurun setelah banyak dari mereka diterima sebagai ASN melalui seleksi pada 2021-2023.
Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN yang masih tercatat di database BKN tersisa 1,7 juta orang.
Sebagai langkah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menjadikan seleksi Calon ASN (CASN) atau CPNS 2024 sebagai solusi utama.
BACA JUGA:Arus Penumpang Capai 136 Persen
"Seleksi CASN 2024 menjadi kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ASN secara resmi," kata Rini.
Pemerintah daerah pun diminta mendukung aturan ini dan tidak melangkahi kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer dalam birokrasi. (*)