Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat

Selasa 01 Oct 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Empat Lawang – Polres Empat Lawang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga personel di halaman Mapolres Empat Lawang, Pada Selasa (01/10/2024).

Upacara ini dipimpin oleh Waka Polres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, S.H., mewakili Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama, Kasat, Kapolsek, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Waka Polres Liswan Nurhapis menyampaikan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel terkait pemberhentian tidak hormat terhadap tiga anggota Polres Empat Lawang, yaitu Aipda Andri Cahyadi Daulay, Briptu Danil Noviandy, dan Bripda M. Kurniadi.

Waka Polres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah yang sangat disayangkan, namun perlu diambil sebagai tindakan tegas. "Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan aparat penegak hukum yang menjadi teladan," ujar Liswan dalam amanatnya.

BACA JUGA:Bulan Oktober Masuk Musim Pancaroba

BACA JUGA:Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Korupsi Rp 234,5 Miliar, Terancam Hukuman Berat

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi.

Dengan dilaksanakannya upacara ini, Polres Empat Lawang menunjukkan bahwa disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri merupakan hal yang mutlak, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. (rls)

Kategori :