REL, Palembang - Aksi demo protes para keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, pada Minggu (1/9/2024) lalu, dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024).
Massa dalam aksinya membantah, jika anak mereka tersangka. IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), diangvap bukanlah pelakunya didampingi juga Kuasa Hukum. Dimana sidang perdana akan dilakukan pada Selasa besok (1/10/2024).
Pantauan di lapangan, aksi tersebut terjadi persis didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring Palembang.
Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA.
BACA JUGA:Uang Rp 9, 5 Juta Raib, Tertipu Pesan Baju Himpunan Mahasiswa
BACA JUGA:Korsleting Listrik Tiga Ruko di Pasar Pendopo Terbakar
Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
“Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” katanya.
Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini.
“Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu,” ujarnya.
Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat.
Sambungnya, apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.
“Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka,” jelasnya.
Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas – luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
“Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut,” ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.