BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum

Jumat 04 Oct 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Atas kejahatannya, Beny Setiawan beserta keluarganya dijerat dengan berbagai pasal di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Kategori :