Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Gang Bambu

Jumat 04 Oct 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Lubuklinggau - Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) diciduk oleh pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, saat polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,43 gram sabu dalam sebuah bungkus plastik. 

Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Novera, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau segera melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Kabid Pendidikan Musi Rawas Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Alat Vital Terpotong, Uang Damai Rp250 Juta

Dua pelaku yang ditangkap adalah Agus Hidayat (29) dan Ferdi Iswanto (23), keduanya warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Kenanga, Gang Bambu, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. 

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menyergap keduanya. Dari hasil penyergapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, sarung timbangan, dan alat hisab sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Novera. 

Ia menegaskan bahwa keduanya adalah pemain lama dalam jaringan narkoba dan telah menjadi target operasi kepolisian di wilayah Musi Rawas dan Lubuk Linggau.

Polisi berencana untuk mendalami jaringan para pelaku dan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan mereka. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Kategori :