BACA JUGA:Fakta Menarik Pulau Judi Pertama di Uni Emirat Arab
BACA JUGA:Nikahi Pria Belanda, Wanita Banyuwangi Ini Inggin Siapkan Striker Masa Depan untuk Timnas Indonesia
Tanggapan Mabes TNI
Menanggapi hal tersebut, Mayjen Hariyanto menekankan bahwa pemakaian seragam oleh Raffi Ahmad telah dilakukan dengan pengawalan ketat dan dalam konteks resmi.
"Kami memahami ada pandangan berbeda dari masyarakat terkait penggunaan seragam ini, namun kami pastikan penggunaannya sudah melalui pengawasan ketat dalam rangka acara resmi HUT TNI," katanya.
Hariyanto menambahkan, penggunaan seragam militer di luar acara resmi tetap tunduk pada aturan yang ketat. "TNI menjaga kehormatan seragamnya dengan ketat, dan penggunaannya di luar acara resmi harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.
Desakan Penjelasan Publik
TB Hasanuddin juga meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera memberikan penjelasan terkait kontroversi ini.
"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak segera memberikan klarifikasi, hal ini bisa mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan ulang tahun ke-79," tegasnya.
Menurut TB Hasanuddin, penggunaan seragam dinas militer diatur dalam beberapa aturan, termasuk Skep Panglima TNI No. Skep/346/X/2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/29/2005.
Aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya tentara aktif yang berhak mengenakan seragam dinas TNI.
Mabes TNI menegaskan bahwa penggunaan atribut militer oleh Raffi Ahmad dalam HUT ke-79 TNI tidak menyalahi aturan.
BACA JUGA:Baim Wong Menggugat Cerai Paula Verhoeven, Ungkap Pengkhianatan Dua Orang Terdekat
Meskipun mendapat sorotan dan kritik dari beberapa pihak, TNI memastikan penggunaan seragam tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.
Namun, desakan agar Panglima TNI memberikan penjelasan resmi terus disuarakan untuk menghindari polemik lebih lanjut.****