RAKYATEMPATLAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.
Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu AWR yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B, pihak kontraktor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
BACA JUGA:Skandal Video Syur: Wasit Perempuan Turki Dikenakan Sanksi Seumur Hidup
BACA JUGA:Suzuki Carry Pikap Angkut Toyota Avanza, Netizen Heboh di Media Sosial
Hal ini menyebabkan kualitas konstruksi bangunan menjadi tidak bermanfaat. Saat ini.
Penyidikan kasus telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Meski belum ada rincian mengenai jumlah kerugian negara, Kejari memastikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Perbedaan Mencolok antara Bahrain dan Indonesia dalam Sepak Bola: Tiket Gratis dan Tanpa 'War''
BACA JUGA:Mees Hilgers Dapat Julukan Baru
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, yang menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan negara. (*)
BACA JUGA:Agus Yudhoyono Berpeluang Duduki Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang di Kabinet Prabowo
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Kabinet dengan 44 Menteri, PAN dan Golkar Ikut Berperan