REL, OKU Timur - Suami istri Muhsin (54) dan Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas laporan penipuan atau penggelapan, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Tersangka Mushin dan Saraswati ditangkap karena melarikan sepeda motor Honda Beat Street milik korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian penipuan tersebut terjadi di rumah korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Target Angka Kemiskinan 0,40% Pertahun
BACA JUGA:Masjid, Pusat Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul menjelaskan kronogis kejadiannya.
Yakni pada 11 Mei lalu, datang dua orang suami istri, Mushin dan Saraswati ke rumah korban di Desa Dadimulyo.
Modus yang dilakukan pelaku menipu korban tergolong baru, dan perlu diwaspadai. Kala itu pelaku berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.
"Namun kedua pelaku pula pura-pura meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street milik korban, dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih desa Dadimulyo," katanya.
Namun bukannya ke rumah teman, kedua pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.
"Jadi sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku II," kata Iptu Syahirul.
Kemudian pada Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.
Kemudian Kapolsek Madang Suku II memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum.