Delapan OBH Diperbaharui Kontrak

Minggu 13 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

REL, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali melakukan pembaruan kontrak atau adendum dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. 

Acara tersebut digelar pada Jumat (11/10) di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Adendum ini bertujuan untuk menambah anggaran bantuan hukum bagi organisasi-organisasi yang telah terlibat aktif dalam memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat.

Beberapa OBH yang menerima tambahan anggaran ini di antaranya adalah Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH Palembang, serta YLBH Ikadin Sumsel.

BACA JUGA:Tulung Selapan Dihujani Water Bombing

BACA JUGA:Alasan Tinggalkan Bayern Munich

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Misnan, menjelaskan bahwa anggaran tambahan ini berasal dari dana yang tidak terserap oleh beberapa PBH hingga akhir triwulan kedua tahun anggaran 2024.

“Penambahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa program bantuan hukum dan penyerapan anggaran dapat terlaksana dengan lebih cepat,” ujar Misnan. 

Ia menambahkan, mekanisme pengurangan dan penambahan anggaran tersebut telah disesuaikan dengan hasil rekapitulasi dari aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Misnan juga menekankan pentingnya percepatan proses serapan anggaran oleh OBH dengan cara segera mengajukan permohonan melalui Sidbankum. 

"Dengan aplikasi ini, Panitia Pengawas Daerah dapat segera melakukan verifikasi dan mempercepat proses penyerapan anggaran," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menegaskan bahwa adendum ini dilakukan demi memberikan legalitas pada pelaksanaan kontrak lanjutan. 

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas oleh OBH. 

"Kami berharap OBH dapat selalu menjaga integritas dan memberikan pendampingan hukum maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, secara gratis," ujar Ilham.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga menekankan bahwa masyarakat yang didampingi oleh OBH tidak perlu lagi membayar biaya pengacara, karena semua biaya telah ditanggung oleh negara. 

Kategori :