REL , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penyerahan ini mencakup 12 bidang tanah dan tujuh bangunan dengan nilai total mencapai Rp16.257.128.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan harapannya agar Pemkab dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak tindak pidana korupsi.
"Hibah aset rampasan ini diharapkan memberi kemanfaatan bagi pemkab dan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang diupayakan KPK," ungkap Mungki.
BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kerajaan Singhasari Melalui Buku Cakrawala Mandala Dwipantara
Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Sebelum dihibahkan, aset ini dikelola secara khusus oleh KPK agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Rincian aset mencakup enam bidang tanah seluas 2.250 meter persegi dan empat bangunan seluas 1.897 meter persegi di Jalan Pembalah Batung, serta tiga bidang tanah seluas 862 meter persegi di Kelurahan Paliwara.
Selain itu, ada juga sebidang tanah dan bangunan di Jalan Nelayan Komplek BTN, serta dua bidang tanah di Jalan H. Saberan Effendi.
BACA JUGA:Lezat dan Menggugah Selera! Mengenal 10 Makanan Tradisional Sumatera Barat yang Wajib Dicoba
Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara, Zakly Asswan, mengungkapkan terima kasih kepada KPK dan menegaskan komitmen untuk memanfaatkan aset ini demi peningkatan pelayanan publik.
"Kami akan mengelola aset ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya.
KPK berencana untuk terus melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai dengan usulan yang diajukan.