REL , LAMPUNG - Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap seorang pria berinisial Y di Lampung yang diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Ditpolair Korpolairud menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan peledak.
Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada 9 Oktober 2024 di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Tim melakukan penyelidikan dan memeriksa Y ketika ia hendak naik kapal penyeberangan.
BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,2 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara
BACA JUGA:Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Kasus Perampokan di Kantor Damkar Godean
Dalam pemeriksaan tas hitam milik Y, petugas menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk membuat bom ikan, termasuk 30 helai sumbu, 0,5 kilogram potasium yang dicampur dengan cat bron, serta 11 botol kosong.
Y mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan permintaan dari seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal.
"Ini menguatkan dugaan kami bahwa barang bukti ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ungkap Donny.
Selain bahan peledak, petugas juga menyita tas dan ponsel milik Y. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid
BACA JUGA:KPK Periksa Bos Perusahaan Penyewaan Pesawat Terkait Dugaan Korupsi di Papua
Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan yang dapat membahayakan lingkungan dan ekosistem perairan.***