REL,BACAKORAN.CO – Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, di mana seorang anak berinisial BH (38) tewas setelah dianiaya oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan dalam keluarga terkait masalah warisan.
BACA JUGA:Pria di Lampung Ditangkap Karena Diduga Bawa Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tujuh Warga Negara Asing Terkait Prostitusi
Menurut keterangan dari anggota keluarga, sebelum kejadian, BH sering terlibat cekcok dengan orangtuanya, khususnya mengenai persoalan warisan. Adiknya, Jumanto, mengungkapkan bahwa hubungan antara BH dan orangtuanya semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, beberapa hari sebelum insiden, BH diketahui pernah terlibat pertengkaran dengan ibunya.
Insiden tragis itu terjadi pada malam hari ketika BH sedang tidur di ruang tengah rumah. Ayah korban diduga menggunakan linggis untuk memukul kepala BH, mengakibatkan luka serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
BACA JUGA:Satu Keluarga Nyaris Tertimpa Tiang Listrik Roboh
BACA JUGA:Modal Usaha Barang Bekas Dikhianati Rekan Bisnis
Jumanto menjelaskan bahwa ketika ia tiba di rumah, banyak polisi sudah berada di lokasi dan tidak diperbolehkan masuk karena proses penyelidikan. “Saya hanya mendengar kabar bahwa kakak saya sudah meninggal,” katanya.
Setelah kejadian, ayah korban menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setempat. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rincian kejadian dan faktor penyebab yang mendorong terjadinya penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:BPOM Mengusut Mafia Skincare di Bandung: Skincare Beretiket Biru Disinyalir Mengandung Obat Keras
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tujuh Warga Negara Asing Terkait Prostitusi
Peristiwa ini menjadi pengingat akan dampak serius dari konflik internal dalam keluarga. Masyarakat setempat merasa terkejut dan berduka atas kehilangan yang dialami keluarga BH, berharap agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)