Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku fitnah. "Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV," ujar Mulkan.
Selain itu, Mulkan juga menegaskan bahwa karena fitnah tersebut disebarkan melalui media sosial, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau didenda hingga Rp1 miliar.
Mulkan menegaskan bahwa selama ini pihaknya memilih untuk tidak menanggapi tudingan-tudingan semacam ini karena fokus pada kampanye dan pendekatan kepada masyarakat.
Namun, mengingat serangan tersebut terus berulang, tim hukum Yulius-Budiarto merasa perlu untuk menempuh jalur hukum.
"Jangan dikira kami tidak melakukan apa-apa. Kami hanya fokus pada kampanye, namun saat ini kami sudah tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Upaya hukum harus kami tempuh demi menjaga kehormatan dan keadilan," tutup Mulkan, dengan tegas.
BACA JUGA:Jalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Itu Mudah, Ini 4 Tips Jitunya!
BACA JUGA:5 Pertolongan Pertama pada Orang Jatuh dari Ketinggian
Kasus ini memperlihatkan betapa ketatnya persaingan politik di Pilkada Lahat 2024, di mana fitnah dan serangan politik menjadi bagian dari dinamika yang harus dihadapi oleh para calon.
Pasangan Yulius-Budiarto tetap optimis menghadapi cobaan ini dan terus melanjutkan langkah mereka untuk meraih dukungan masyarakat Kabupaten Lahat.***