Fokus kedua adalah pengisian jabatan ASN kementerian untuk periode 2025-2029.
Proses pengalihan jabatan dan penyesuaian SDM dilakukan dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Kementerian PANRB menekankan bahwa perubahan ini tidak akan merugikan hak dan pendapatan ASN yang ada, dengan fokus utama pada pelayanan publik yang lebih efisien.
3. Penataan Tenaga Non-ASN dan Seleksi PPPK 2024
Fokus ketiga dalam program ini adalah penataan tenaga non-ASN, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Prinsip utama penataan ini adalah menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran, serta tetap mematuhi peraturan yang ada.
Menteri Rini menyampaikan bahwa formasi PPPK 2024 difokuskan sepenuhnya pada tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan penilaian kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
BACA JUGA:Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Sumsel Terancam Kehilangan 3,3 Juta Penduduk! 7 Kabupaten/Kota Siap
Program ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga.
Seleksi PPPK 2024 dalam Dua Tahap
Seleksi PPPK 2024 akan berlangsung dalam dua periode:
Periode Pertama: Ditujukan bagi pelamar prioritas, yakni mantan tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode Kedua: Ditujukan bagi pelamar non-ASN di berbagai instansi pemerintah yang belum tercatat di BKN.
Melalui program seleksi berbasis CAT, Kementerian PANRB memastikan bahwa tenaga non-ASN yang lolos seleksi adalah mereka yang memiliki kualitas dan kompetensi terbaik.
Transformasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah