REL, Sekayu - Pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Pelaku sendiri berinisial HE (60) warga Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Penangkapan itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA Ipda Joni Jamaris kepada awak media.
"Benar, pria berinisial HE (60) pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil kita tangkap pada, Rabu (30/10) sekitar pukul 02:00 WIB. Ia kita tangkap di rumahnya setelah sempat beberapa bulan buron, " ujar Joni, Rabu (30/10).
Dijelaskan Joni, peristiwa penculikan dan persetubuhan terhadap korban berinisial YO (14) itu terjadi pada tanggal (28/3) yang lalu. Saat itu, pelaku HE menjemput korban YO di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Takut Ditembak Mati Komplotan Begal Sadis Serahkan Diri
BACA JUGA:Konsleting Listrik Kabel Pompa Air Atap dan Dinding Rumah Fathul Hangus Terbakar
"Lalu, pelaku membawa kabur korban hampir satu bulan lamanya. Selama dibawa kabur, pelaku mengancam korban dan karena tidak berdaya. Korban pun menuruti kemauan pelaku hingga korban disetubuhi oleh pelaku berulang lagi, " papar Joni.
Diterangkan Joni bahwa, korban sendiri berhasil di selamatkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba pada penggerbekan yang dilakukan pada tanggal (24/4) tepatnya di sebuah pondok di wilayah Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Meski, pelaku berhasil kabur saat digerbek. Korban pun berhasil diselamatkan disana. Selanjutnya, korban dibawa ke Mapolres Muba dan langsung diserahkan ke keluarga.
Lebih lanjut diungkapkan Joni, setelah beberapa bulan pelaku kabur itu. Akhirnya pelaku terpantau kembali kerumah. Lalu pihaknya langsung melakukan penggerbekan dan penangkapan dini hari tadi.
BACA JUGA:Kejadian Tragis di Rejang Lebong: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
"Alhamdulilah, pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi, " bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 332 KUHpidana, atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, " tutupnya.