Polri Sita Berton-Ton Narkoba

Jumat 01 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, JAKARTA- Berbagai macam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya fantastis dirilis oleh Bareskrim Polri, Jumat 1 November 2024.

Pengungkapan ini merupakan operasi bersama dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Pasalnya, Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan. 

"Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia (Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba) bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Menggemparkan: Kenali Fauzan Fahmi, Pelaku Pembunuhan janda Empat anak tew** tanpa kepala.

BACA JUGA:Polri Grebek Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online, Aset Diduga Miliaran Diselidiki!

Selain itu kata Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai hilir.  

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komperhensif. 

Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Kapolri, Wahyu mengatakan, Bareskrim Polri Bersama Polda jajaran dan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK dan Ditjen Beacukai melaksanakan operasi Bersama atau join operation selama dua bulan terakhir (September-Oktober). 

Wahyu melanjutkan dari operasi tersebut, pihaknya telah mengungkap 80 perkara yang diantaranya 3 jaringan narkoba internasional.

"Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi," bebernya.

Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram. 

BACA JUGA:Tragedi di Cibinong: Istri Bunuh Suami karena Masakan Mie Kurang Matang

BACA JUGA:Anies Baswedan Sampaikan Dukungan untuk Tom Lembong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kategori :