Penahanan di Rutan Salemba
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Minggu (3/11/2024), Prasetyo langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejagung menetapkan penahanan ini selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti kuat atas keterlibatan Prasetyo dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
BACA JUGA:Hati-Hati dengan Jebakan Istidraj: Nikmat yang Berujung Azab, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Lisa Cobra KDI & Jamil D'Academy Guncang Kikim Timur, Hiburan Meriah untuk Kemenangan YM-BM di Lahat
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran serta bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, khususnya dalam proyek infrastruktur nasional.***