Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan polisi akan terus mengembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utama sabu yang beredar di daerah tersebut.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, kata AKBP Koko.
Polres Muratara juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Driver Grab Hilang Mobil, Saat Terbangun Sudah Ada di Kamar Hotel
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tambah Kasat Narkoba.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*)