REL, Muratara - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah kontrakan di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa pagi, 5 November 2024, aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki 29,93 gram sabu.
Tersangka yang ditangkap adalah Rasuma Bin Arahman (33) yang merupakan seorang petani asal Desa Surulangun, dan Muhammad Ibrahim Bin Rusdi Mawi (20), warga Desa Surulangun yang juga berasal dari Kecamatan Rawas Ulu.
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak.
BACA JUGA:Kapolsek Baito Diperiksa Propam Terkait Kasus Uang Damai Guru Supriyani
BACA JUGA:2 Wanita Muda Ditangkap Terkait Kasus TPPO Perdagangan Anak
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan yang terletak di kawasan Pasar Surulangun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada lokasi kejadian.
Setelah menerima informasi dari warga, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kami langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan di kontrakan yang dimaksud, ujar Iptu Marhan, Kasat Narkoba Polres Muratara.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penggeledahan. Di dalam kontrakan, tepatnya di dapur, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas meja dekat rak piring.
BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Diduga Dihabisi Karena Tak Beri Uang, Suami Tewas
Rasuma, salah satu tersangka, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Rawas Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.