REL, Empat Lawang - Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A-02/I/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pada tanggal 11 Januari 2024.
Kejadian terjadi pada Hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Ade Candra (45) dan Ade Apriansyah (26). Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 14 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto mencapai 4,20 gram. Selain itu, dua unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Longsor Tutupi Jalan Lintas, Lalu Lintas Lumpuh
BACA JUGA:Eks Gubernur Sumsel Dicecar Soal Cek Rp 1 Miliar
Kapolres Empat Lawang, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Waldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika di daerah Talang Randai.
"Anggota opsional Satresnarkoba merespons laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat kegiatan tersebut. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggota opsional," ujar Iptu Salpia.
Dalam penggeledahan rumah dan badan, polisi menemukan 14 paket shabu di bawah kipas angin dalam rumah terduga pelaku Ade Candra. Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
" Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (*)