Gerobak dan Kontainer Disita

Selasa 12 Nov 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, menjelaskan bahwa para PKL ini melanggar Perda Nomor 44 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 1977 tentang Ketentraman dan Ketertiban. 

Menurut Herison, para pelanggar ini akan disidang oleh hakim, yang akan menentukan sanksi denda atau kurungan.

“Berdasarkan Perda, ancaman denda bagi para PKL yang melanggar bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan. Namun, denda biasanya diputuskan oleh hakim dan sering kali berkisar beberapa ratus ribu rupiah,” kata Herison.

Herison menekankan bahwa sidang tidak lagi dilakukan di Kantor Satpol PP, tetapi di pengadilan. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap para PKL tidak lagi beraktivitas di lokasi yang mengganggu ketertiban umum dan menghalangi hak pejalan kaki.

Kasus pelanggaran oleh PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang ini kembali menjadi sorotan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Dinsos Sasar 236 KK di Giat Verval Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Lahat Masih Terbilang Rendah

Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan warga kota dengan terus melakukan penertiban di berbagai titik rawan pelanggaran.

Dengan penertiban ini, pemerintah mengimbau agar para PKL berjualan di tempat yang telah disediakan, demi kenyamanan bersama dan kelancaran lalu lintas di Palembang. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 12 Nov 2024 - 22:42 WIB

Gerobak dan Kontainer Disita

Minggu 16 Jun 2024 - 21:46 WIB

Kembalikan Fungsi Jalan Dipakai PKL

Minggu 19 May 2024 - 23:00 WIB

Atur PKL, Kembalikan Fungsi Jalan

Sabtu 17 Feb 2024 - 21:09 WIB

Sudah Ditertibkan, Tapi Masih Semrawut