REL,BACAKORAN.CO – Seorang mahasiswi asal Lampung, berinisial HN (19), diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang pada Jumat, 15 November 2024. HN ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan situs judi online. “Pelaku diamankan di rumah orang tua, dan saat ini kami tengah memeriksa lebih lanjut,” ujar Indik.
BACA JUGA: Sindikat Judi Online Keris123 Terbongkar: 19 Tersangka, Miliaran Uang Disita
BACA JUGA: Rumah Kayu di Babat Supat Ludes Terbakar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 1 unit handphone iPhone XR warna biru muda, HP Redmi 9A warna biru, serta akun Instagram, akun email, akun iCloud, akun Dana, dan kartu SIM Telkomsel milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku telah melakukan promosi judi online sebanyak dua kali sehari melalui Instagram. Untuk setiap kali aksi promosi, ia menerima pembayaran sebesar Rp750.000, yang ditransfer melalui akun Dana miliknya, setelah melakukan promosi selama 20 hari. Tautan judi online tersebut diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.
BACA JUGA: Kiky Subagio Nahkodai Asosiasi PSSI Lahat
BACA JUGA: Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
Terkait perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, HN telah ditahan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.***