Menurut jaksa, praktik ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
Selain itu, Suranto disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari salah satu perusahaan terlibat, PT Stanindo Inti Perkasa.
Tuntutan Hukuman
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketiga terdakwa dituntut hukuman berat:
1. Suranto Wibowo: 7 tahun penjara, denda Rp 750 y subsider 6 bulan kurungan
2. Amir Syahbana: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 2 tahun.
3. Rusbani: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan turut merusak tata kelola tambang yang baik di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Melisik Sejarah dan Harapan Kedepan, Tambang di Bangka Belitung
BACA JUGA:Ini Sejarah Panjang, Ancaman Lingkungan, dan Harapan Masa Depan Tambang Bangka Belitung
Upaya Pemulihan
Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Penguatan pengawasan, penegakan hukum yang transparan, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam industri tambang harus menjadi prioritas.
Selain itu, masyarakat Babel layak mendapatkan manfaat penuh dari kekayaan alam mereka tanpa dirugikan oleh tindakan korupsi.***