REL, Lubuklinggau - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau menemukan pemotongan dana pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Citra Medika, di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kemarin (21/11).
Kerugian akibat perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi itu mencapai hingga Rp323 juta dari anggaran pembayaran nakes selama rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 dengan terlapor oknum Kepala Puskesmas Citra Medika berinisial WN serta Bendahara Puskesmas berinisial IT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Astrida,SH melalui Kasi Pidsus Anca Akbar,SH menyampaikan awalnya mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana pembayaran tenaga kesehatan di Puskesmas Citra Medika.
"Benar, kami melakukan penyidikan dan bakal memeriksa sebanyak 75 orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Cipta Medika Lubuklinggau, hasilnya adanya temuan pemotongan honor mencapai hingga ratusan juta dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing tenaga kesehatan tersebut, ungkap Anca, kemarin (21/11).
Anca menyebut jika pemotongan dana honor bagi nakes itu dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Citra Medika dan bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dengan total dana yang diselewengkan tersebut mencapai hingga Rp323 juta.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Ikuti Gerakan Tanam Padi Bersama Pj Bupati
BACA JUGA:Bagikan Bantuan, Pasca Banjir di Lubuk Sepang
Dari total 75 orang tenaga kesehatan yang berdinas di Puskesmas Citra Medika itu baru 20 orang tenaga kesehatan yang diperiksa, termasuk Kepala Puskesmas dan Bendaharanya yang langsung mengakui adanya pemotongan dan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah asli, ungkapnya.
Menurutnya, modus operandi pemotongan dana honor para nakes mestinya pembayaran dibayar dua bulan tapi dipotong oleh kedua terlapor yakni Kapus dan bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau.
Usai diperiksa, ternyata kedua terlapor yakni oknum Kepala Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dengan kesadaran sendiri akhirnya mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp323 juta itu kepada penyidik Kejari Lubuklinggau.
Kedua terlapor berdalih uang hasil pemotongan itu dipergunakan untk membiayai operasional puskesma dan diakui pula ada yang dipergunakan untuk keperluan pribadi keduanya, sebut Anca.
Namun, Anca menegaskan dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi apabila pelaku proaktif dan mengembalikan kerugian negara yang harus diperhatikan proses hukumnya yang menyertakan asas keadilan dan penyidik melakukan pertimbangan asas manfaat.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Dorong Realisasi Program Prioritas 2025
"Kami mendatangi Puskemas Citra Medika dengan didampingi oleh inspektorat Pemkot Lubuklinggau, disana kedua terlapor langsung melakukan pengembalian dana honor yang sebelumnya mereka potong tersebut, urainya.