Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya.
Terkait pertimbangan proses hukum, Anca menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. (*)
Kategori :