Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Sunat Honor Nakes

Jumat 22 Nov 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya. 

Terkait pertimbangan proses hukum, Anca menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 13 Feb 2024 - 01:10 WIB

Kepala Puskesmas Sabokingking Dicopot