Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Sunat Honor Nakes

Jumat 22 Nov 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan
Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Sunat Honor Nakes

Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya. 

Terkait pertimbangan proses hukum, Anca menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 10 Jun 2025 - 23:09 WIB

Wales Kalah Dramatis 4-3 dari Belgia

Selasa 10 Jun 2025 - 23:04 WIB

Harga Kelapa di Sanga Desa Ikut Naik

Selasa 10 Jun 2025 - 23:02 WIB

Perkuat Rasa Kebersamaan Pegawai

Selasa 10 Jun 2025 - 23:01 WIB

TPP ASN Pagar Alam Segera Cair

Selasa 10 Jun 2025 - 22:59 WIB

Gulung Pemain Narkoba